Dutacyber.com

SANGGAU, KALBAR — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan menyebut nama seorang berinisial ES yang diduga dikaitkan dengan oknum anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi menggunakan satu unit truk yang disebut membawa sejumlah drum.

Truk tersebut diduga beberapa kali melakukan pembelian solar bersubsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Entikong.

BBM yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian disebut dibawa menuju wilayah Tayan Hulu dan diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial AF.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tersebut hingga saat ini belum terverifikasi secara resmi. Identitas, status, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih dalam proses penelusuran.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kodim 1204/Sanggau, Pomdam XII/Tanjungpura, serta pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna serta titik serah BBM tertentu.