Dalam praktik penegakan hukum, pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan menggunakan drum atau jeriken dan selanjutnya diperjualbelikan kembali dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Karena itu, dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, mekanisme pembelian di SPBU, volume serta frekuensi pembelian, tujuan pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai BBM tersebut.

Saat wartawan konfirmasi ke AF via whatsapp Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait dugaan tersebut.