Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan berkas perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sutikno.