
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 17 April 2026, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya.
Akan tetapi, keluarga menyampaikan bahwa YR telah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa mengalami kerugian dan tidak memperoleh kejelasan mengenai sepeda motor miliknya, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayam guna mendapatkan kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, dan TA (19), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153 UM. Selain itu, identitas kendaraan juga telah dicocokkan berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kepemilikan korban.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.





Leave a Reply