Dutacyber.com

SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan putusan yang tergolong langka dalam praktik peradilan perdata: kaul kekal seorang pastor ditempatkan sebagai peristiwa hukum yang menghapus kecakapannya memiliki harta pribadi.

Lewat putusan Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Stg yang dibacakan Rabu (1/7/2026), majelis hakim yang diketuai Nugroho Kurnianto memenangkan Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) Provinsi Indonesia atas tanah 43.998 meter persegi atau sekitar 4,4 hektare di Kelurahan Akcaya, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Majelis menyatakan Tergugat I, Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn., PPAT yang berpraktik di Kabupaten Sintang, dan Tergugat II, Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang yang berkedudukan di Bogor, melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kongregasi SMM ditetapkan sebagai
pemilik sah objek sengketa, yakni SHGB Nomor 00121/Akcaya atas nama mendiang Pastor Jacques Maessen. Akta wasiat Oirschot, Belanda, tertanggal 21 Desember 1978 dinyatakan sah dan berharga, sementara akta hibah kepada yayasan dinyatakan batal demi hukum.

Gugatan rekonvensi yayasan senilai hampir Rp2,9 miliar ditolak seluruhnya. Kedua tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.536.000 secara tanggung renteng.

Duduk Perkara

Sengketa bermula dari tanah HGB yang tercatat atas nama pribadi Pastor Jacques Maessen, misionaris asal Belanda yang menjadi WNI dan mengabdi di Sintang sejak 1968 hingga wafat pada 4 Mei 2024.
Sertifikat berada dalam penguasaan PPAT Dodon Almury Baron Jatan untuk proses hibah kepada Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang.