“Ini kemenangan bagi kepastian hukum harta benda gerejawi di Indonesia. Majelis dengan cermat memahami bahwa sejak kaul kekal diikrarkan, berdasarkan Kanon 668 Kitab Hukum Kanonik jo. Pasal 1320 dan 1330 KUHPerdata, seluruh harta yang tercatat atas nama seorang religius secara hukum adalah milik tarekatnya.

Pastor Maessen tidak pernah menjadi pemilik pribadi, beliau hanya perantara bagi kongregasinya,” ujar Erwin.
Menurutnya, pengakuan majelis atas hukum kanonik sebagai lex specialis merupakan penegasan konstitusional yang penting.

“Pasal 29 UUD 1945 bukan pasal kosong. Negara mengakui bahwa warga yang secara sadar menundukkan diri pada hukum internal agamanya terikat secara hukum pada aturan itu. Putusan ini bisa menjadi rujukan bagi tarekat, ordo, dan lembaga keagamaan lain yang asetnya tercatat atas nama pribadi anggotanya,” lanjutnya.

Wasiat 1978 Sah

Akta wasiat yang menunjuk kongregasi sebagai satu-satunya ahli waris lolos uji formil: berapostille sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan diterjemahkan penerjemah tersumpah sesuai Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016.

Karena KHK tidak mengatur wasiat, majelis memakai Pasal 954 KUHPerdata dan memaknainya sebagai erfstelling atau wasiat pengangkatan waris, sekaligus wujud pemenuhan kaul kemiskinan.

Legal standing SMM Provinsi Indonesia dikuatkan statusnya sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 984 Tahun 2023, yang menegaskan kongregasi dapat memiliki tanah.

Akta Hibah Cacat Formil

Akta hibah yang diandalkan yayasan dinilai tidak pernah lahir sebagai akta otentik: belum bernomor, belum bertanggal, dan belum ditandatangani PPAT maupun para saksi.