Ganti Rugi Dua Pihak Sama-sama Kandas
Tuntutan ganti rugi kongregasi materiil Rp200 juta dan immateriil Rp1 miliar ditolak karena tidak dirinci dan tanpa bukti otentik, sesuai yurisprudensi MA Nomor 3138 K/Pdt/1994.

Sita jaminan dan putusan serta-merta juga ditolak, yang terakhir karena di luar kategori limitatif SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Rekonvensi yayasan senilai Rp2.894.157.680, termasuk klaim tertahannya donasi sekitar Rp2,53 miliar dari TFCA Kalimantan, ditolak seluruhnya karena dalil-dalilnya tidak terbukti.

Anggota tim hukum lainnya, Maksi Omri, S.H., menilai penolakan total rekonvensi membuktikan gugatan balik itu tidak berdasar sejak awal.

“Rekonvensi hampir Rp2,9 miliar itu runtuh di pembuktian. Sesuai kaidah yurisprudensi MA Nomor 3138 K/Pdt/1994, tuntutan ganti rugi wajib dirinci dan dibuktikan dan yayasan tidak mampu membuktikan satu pun dalilnya, termasuk soal plang yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Maksi.
Soal langkah selanjutnya, pihaknya menyatakan siap mengawal putusan hingga tuntas.

“Kami menghormati hak para tergugat untuk banding dalam tenggang 14 hari. Namun dengan pertimbangan hukum sekuat ini, kami optimistis.

Yang terpenting bagi klien kami sekarang adalah penyerahan sertifikat dan pengosongan objek sengketa secara sukarela itu ukuran itikad baik para tergugat menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.

Kongregasi: Ini Bukan Sekadar Soal Tanah
Sementara itu, perwakilan Provinsial Kongregasi Serikat Maria Montfortan, Pastor Yakobus Rua Bai, SMM, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan tersebut.