Namun, balik nama macet di Kantor Pertanahan akibat selisih data luas spasial dan tekstual yang melebihi batas toleransi.

Sebelum akta hibah sempat diperbaiki, Pastor Maessen meninggal dunia. Kongregasi berulang kali meminta sertifikat diserahkan, termasuk lewat mediasi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT pada 28 Oktober 2025, tetapi ditolak.

Gugatan pun dilayangkan melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (LBH-KP) Sintang.

Mengapa Langka: Hukum Kanonik sebagai Lex Specialis

Kelangkaan putusan ini terletak pada pertimbangan majelis yang menerima Kitab Hukum Kanonik (KHK) sebagai hukum yang mengikat penuh anggota tarekat, bahkan mengualifikasinya sebagai lex specialis terhadap KUHPerdata.

Pijakannya Pasal 29 UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965: negara mengakui pluralisme hukum dan memberi legalitas pada hukum internal agama bagi warga yang secara sadar menundukkan diri.

Karena telah mengikrarkan kaul kekal pada 8 September 1966, Pastor Maessen dinilai berstatus civiliter mortuus atau “mati secara sipil”. Merujuk Kanon 668 KHK dan Konstitusi SMM Nomor 91, segala harta yang diperoleh religius berkaul menjadi milik tarekat.

Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, mendiang dinilai tidak cakap bertindak sebagai subjek hukum mandiri dalam kepemilikan aset pribadi. Majelis menutup dengan asas nemo plus juris: seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya.

Tim Hukum dari Kongregasi SMM, Erwin Siahaan S.H., menyambut baik pertimbangan tersebut saat ditemui usai persidangan.