Hal itu bertentangan dengan Pasal 1682 KUHPerdata, Pasal 37 dan 38 PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 21 dan 22 PP Nomor 37 Tahun 1998. Statusnya merosot menjadi akta di bawah tangan kesimpulan yang justru sejalan dengan keterangan ahli hukum hibah yang dihadirkan yayasan sendiri.

Ketua LBH Keadilan Dan Perdamaian, Fransiskus, S.H., menyoroti aspek tanggung jawab jabatan PPAT dalam perkara ini.

“Sejak awal kami tegaskan, akta yang belum bernomor, belum bertanggal, dan belum ditandatangani PPAT serta saksi bukanlah akta otentik menurut Pasal 37 dan 38 PP 24/1997. Ia hanya konsep. Dan hibah tanah tanpa akta PPAT yang sempurna tidak pernah mengalihkan hak apa pun,” kata Fransiskus.

Ia menambahkan, penahanan sertifikat oleh pejabat umum justru memperberat kualifikasi perbuatannya. “PPAT adalah pejabat umum yang terikat kewajiban jabatan berdasarkan PP 37/1998.

Ketika proses hibah gugur karena pemberi hibah wafat, tidak ada satu pun alas hak baginya untuk terus menahan sertifikat milik ahli waris.

Itulah inti perbuatan melawan hukumnya menurut Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.
Dua Bentuk PMH
Menguji Pasal 1365 KUHPerdata dengan empat kriteria PMH yurisprudensi tetap yang berlaku alternatif, majelis menemukan pelanggaran di dua sisi.

Tergugat I menahan dan menolak menyerahkan SHGB meski berulang kali diminta pemilik sah.

Adapun Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang terbukti menguasai fisik tanah berdasarkan pemeriksaan setempat 17 April 2026 sesuai Pasal 180 RBg penguasaan tanpa alas hak yang menempatkannya sekadar burgerlijk bezitter dalam pengertian Pasal 532 KUHPerdata.